Tak Terbukti Gelapkan Uang Puluhan Juta, Suwati-Novi Divonis Bebas PN Pati

by

PATI, Suarapatipers.id – Kuasa hukum Izzudin Arsalan, yang mendampingi Suwati dan Novi, dua terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, menyambut baik putusan majelis hakim yang menyatakan keduanya bebas dari dakwaan.

Izzudin mengatakan, putusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara detail berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan dengan detail sehingga para terdakwa hari ini bebas dari dakwaan dan hari ini bisa berkumpul lagi dengan keluarga,” ujar Izzudin.

Menurutnya, sejak awal Suwati dan Novi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Salah satu pokok perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan usaha fiktif.

Namun, setelah melalui proses persidangan, dugaan tersebut dinilai tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di lapangan maupun di persidangan.

“Awalnya diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dari Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, dakwaan usaha fiktif itu tidak terbukti, tidak berdasarkan fakta-fakta di lapangan,” jelasnya.

Izzudin menambahkan, pihaknya masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum setelah putusan bebas tersebut. Ia menyatakan tim kuasa hukum tetap bersiap apabila JPU memilih menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami menunggu apakah JPU melakukan upaya hukum. Kita tetap bersiap-siap, kita nikmati dulu kebebasan ini,” katanya.

Dengan putusan tersebut, Suwati dan Novi kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani proses hukum terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat keduanya. (ARIF – Suarapatipers.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.