
SEMARANG, Suarapatipers.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dua perkara, yakni dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
JPU juga meminta adanya kewajiban pembayaran uang pengganti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp3,67 miliar.
Dalam perkara pengisian perangkat desa, jaksa menguraikan adanya pungutan terhadap calon perangkat desa. Sementara dalam perkara DJKA, Sudewo didakwa terkait penerimaan suap dan gratifikasi ketika proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian berlangsung.
JPU juga menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Usai pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pleidoi dari pihak Sudewo. Kuasa hukum Sudewo telah menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan, sehingga hukuman 8 tahun 6 bulan tersebut belum merupakan putusan akhir majelis hakim.
Dengan demikian, status Sudewo dalam perkara ini masih sebagai terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta besaran hukuman akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai. (Suarapatipers.id)







