
PATI, Suarapatipers.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait agar memfokuskan penindakan peredaran rokok ilegal kepada para produsen atau pemasok utama ketimbang menyasar pedagang di warung-warung kecil.
Pesan tegas berbasis pendekatan humanis tersebut disampaikan Chandra saat menghadiri kegiatan pemusnahan sekitar 1,37 juta batang rokok ilegal senilai Rp1 miliar di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026).
Acara ini digelar bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Cukai Kudus guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kalau dari warung, nanti kita cari pemasoknya. Kalau yang kita tindak warung-warung kecil, kasihan,” tegas Chandra.
Ia meminta Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mendahului penanganan di tingkat pengecer dengan sosialisasi serta pemasangan stiker imbauan.
Soroti Potensi Konsumsi Cukai Sektor Perikanan Pati
Dalam keterangannya, Chandra membeberkan besarnya potensi penerimaan cukai daerah dari sektor perikanan. Di Kabupaten Pati, terdapat sekitar 800 kapal berukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT) dengan estimasi perbekalan rokok mencapai Rp250 juta per kapal atau setara Rp200 miliar, di luar 2.000 kapal berukuran di bawah 30 GT.
“Harapannya, target penerimaan cukai bisa tercapai sehingga DBHCHT untuk daerah tidak turun,” ujar Chandra sembari menargetkan alokasi DBHCHT Pati tahun 2027 dapat kembali optimal.
Bea Cukai Kudus Amankan 22 Juta Batang Rokok Ilegal
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP Cukai Kudus, Nur Rusydi, menjelaskan bahwa 1,37 juta batang rokok yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Pati yang bertindak sebagai jalur distribusi, bukan lokasi produksi.
Nur Rusydi membeberkan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus mencakup lima kabupaten di Muria Raya, di mana total hasil penindakan hingga 30 September 2026 telah mencapai sekitar 22 juta batang rokok ilegal. (HMS – Suarapatipers.id)






