
SEMARANG, Suarapatipers.id – Promovenda Kartina Sukawati resmi dinyatakan lulus dalam ujian terbuka disertasi Program Doktor Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Selasa (14/4), dengan mengangkat isu penguatan regulasi pengelolaan aset daerah.
Dalam sidang tersebut, Kartina memaparkan disertasi berjudul “Penguatan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Dalam Mewujudkan Tata Kelola Yang Baik”.
Ujian dipimpin Ketua Dewan Penguji Dr Edi Pranoto SH MHum, dengan Sekretaris Prof Dr Sigit Irianto SH MHum, serta sejumlah anggota penguji lainnya.
Adapun sebagai promotor yakni Prof Dr Retno Mawarini Sukmariningsih SH MHum, sementara ko-promotor Dr Siti Mariyam SH MHum.
Kartina menilai pengelolaan barang milik daerah di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi juga di berbagai daerah lain.
“Permasalahan utama antara lain keterbatasan kewenangan pimpinan daerah dalam mengelola aset, sehingga belum mampu mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti masih lemahnya sistem inventarisasi aset yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip good governance. Permasalahan lain juga muncul pada aspek pengamanan, perlindungan hukum, serta pengelolaan aset yang belum optimal.
Melalui penelitiannya, Kartina berupaya mengidentifikasi akar persoalan sekaligus menawarkan solusi konkret agar pengelolaan barang milik daerah dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Hasil kajian menunjukkan adanya kelemahan dalam regulasi, khususnya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020. Sejumlah pasal dalam regulasi tersebut dinilai perlu diperkuat agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan.
“Dari situ kami memberikan penguatan terhadap pasal-pasal yang dinilai lemah agar pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset, terutama pada sektor pertanahan sebagai barang tidak bergerak, yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan modal ekonomi pemerintah daerah.
Menurutnya, optimalisasi aset daerah akan berdampak langsung pada kelancaran pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pengalaman Kartina sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah turut memperkuat risetnya. Ia mengaku sering menemui berbagai kendala dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari sengketa lahan, sertifikasi, hingga pembaruan data aset.
“Permasalahan itu yang mendorong saya meneliti lebih dalam, sebenarnya apa yang menjadi akar persoalan dalam pengelolaan barang milik daerah,” sebut legislator Partai Demokrat tersebut.
Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi akademisi maupun pembuat kebijakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah di Indonesia.
“Penelitian ini tentu masih jauh dari sempurna, namun diharapkan bisa menjadi bahan pengembangan bagi penelitian selanjutnya,” imbuhnya. (red)






