
PUCAKWANGI, Suarapatipers.id – Jalan menuju Dukuh Jatikebo di Desa Kepohkencono, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati viral karena lama tak kunjung mendapatkan penanganan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Riyoso, akhirnya buka suara.
Ia mengatakan, bahwa ruas jalan tersebut adalah tanggungjawab dari pemerintah desa, bukan kewenangan kabupaten.
“Itu adalah jalan desa bukan kewenangan DPUTR. Kalau mau diusulkan menjadi jalan kabupaten, prosesnya lama bisa sampai 5 tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil diskusi dengan instansi terkait, kerusakan jalan tersebut nantinya akan ditangani melalui program TMMD atau TNI Manunggal Membangun Desa oleh Kodim 0718/Pati.
“Itu nanti akan ditangani melalui TMMD, karena anggaran desa tidak mampu dan bukan kewenangan kami,” imbuh dia.
Riyoso juga menyadari adanya keluhan masyarakat yang disampaikan ke media sosial terkait kerusakan jalan Jatikebo. Untuk itu merespon persoalan ini, diharapkan program TMMD bisa menjadi solusi nyata untuk menyerap aspirasi masyarakat. (RED – Suarapatipers.id)






