
JAKARTA, Suarapatipers.id – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan regulasi terkait pemberantasan korupsi sebelum penutupan tahun 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset masih sekitar empat setengah bulan. Karena itu, DPR akan memanfaatkan waktu yang ada agar target penyelesaian regulasi tersebut dapat tercapai sesuai rencana.
“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi inshaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan dalam konferensi pers di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Puan menegaskan, target penyelesaian tersebut menunjukkan adanya waktu yang cukup bagi DPR untuk melanjutkan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. Proses pembahasan tetap perlu dilakukan secara cermat agar setiap substansi dalam regulasi dapat dibahas sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Dengan target 15 Desember, DPR masih memiliki waktu sebelum berakhirnya tahun 2026 untuk memastikan seluruh proses pembahasan dapat dituntaskan. Puan menyampaikan optimisme bahwa target tersebut dapat direalisasikan dengan memanfaatkan waktu pembahasan yang tersedia. (RED – Suarapatipers.id)






