PN Pati Tak Kunjung Lakukan Eksekusi Hasil Lelang di Juwana, Riyanta Minta Disegerakan 

by

PATI, Suarapatipers.id – Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (Ketum GJL) Riyanta, mengawal proses eksekusi hasil lelang sebidang tanah seluas 6000 meter di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana di Pengadilan Negeri (PN) Pati yang sampai saat ini belum dilaksanakan, Senin 6 Juli 2026.

Riyanta menceritakan, proses bermula pada 2019 ketika saudara Sujarsi memenangkan lelang di KPKNL Semarang. Akan tetapi terdapat perlawanan dari pihak kreditur yang mencoba mempertahankan tanahnya.

Oleh karenanya, Sujarsi kemudian melaporkan perkara ini ke PN Pati dengan pengawalan GJL. Hanya saja, bertahun-tahun berlalu eksekusi belum juga dilaksanakan karena adanya tarik-ulur.

“Pak Sujarsi ini pemenang lelang yang sah dari kantor lelang nasional, kemudian mengajukan permohonan eksekusi sesuai dengan surat kuasa. Dari pihak PN Pati sudah berproses melakukan peringatan kepada termohon eksekusi. Dari proses ini termohon sudah melakukan perlawanan, tetapi ditolak pengadilan. Upaya yang harus dilakukan, perjalanannya ada 12 permohonan upaya hukum yang dilakukan termohon,” ungkapnya.

Sehingga pada Senin ini, Riyanta bersama kantor advokat Aris Sri Mulyono & Associates bersurat kepada PN Pati agar eksekusi segera dilaksanakan maksimal tanggal 9 Juli 2026.

“Semua sudah selesai, tinggal pengadilan bagaimana melakukan eksekusi. Sesuai rapat koordinasi kemarin, eksekusi akan dilaksanakan tanggal 9 Juli 2026. Tetapi ada kendala khususnya dari surat yang diminta KPN keterangan resmi dari Polda Jateng. Apakah kasus pidana yang diajukan pemohon itu masih ditangani, penjelasannya kasus itu sudah di SP3,” imbuh dia.

Riyanta juga menyebut segala proses sudah dilakukan oleh Sujarsi agar proses eksekusi segera dilaksanakan. (Suarapatipers.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.